. |
Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 serta penyampaian tanggapan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penyiaran. Acara ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, 10 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah provinsi untuk meningkatkan perekonomian daerah. Menurutnya, pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
"Kita sengaja mendorong agar anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan akan dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Suwirpen.
Suwirpen Suib juga menyampaikan bahwa KUA-PPAS harus mampu mengakomodasi semua pihak, dengan perencanaan yang matang agar dapat tepat sasaran.
"Kita juga mendorong agar anggaran KUA-PPAS 2025 dapat berkolaborasi dengan anggaran nasional, karena keterbatasan anggaran tidak boleh membuat kita tertinggal," tambah Suwirpen.
Lebih lanjut, Suwirpen menyoroti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang telah meningkatkan tuntutan masyarakat akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Hal ini membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun, penyiaran di tingkat daerah masih menghadapi permasalahan terkait kekosongan norma.
"Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat harus berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segera diwujudkan dengan segala kewenangannya," ujar Suwirpen Suib, politisi asal fraksi Partai Demokrat Sumbar.
Menurut Suwirpen, pihaknya telah mendengarkan masukan dari pemerintah provinsi yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumbar terkait Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai oleh DPRD.
"Kita akan menerima masukan dan keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar," pungkas Suwirpen Suib.(*)