. |
Padang, fajarsumbar.com - Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di The ZHM Premiere Hotel, Rabu, 3 Juli 2024.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Datun, dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi Perumda Air Minum Kota Padang dalam menindaklanjuti berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
"Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Padang, kami berharap dapat menyelesaikan masalah hukum yang berpotensi muncul, terutama terkait tunggakan pelanggan dan isu lainnya," ujar Hendra Pebrizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Dr. Aliansyah, SH, M.H, mengucapkan terima kasih kepada Perumda Air Minum Kota Padang atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
"MoU ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi merupakan landasan bagi Kejaksaan Negeri Padang untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan memastikan bahwa tujuan bersama dapat tercapai," kata Dr. Aliansyah.
Pj. Wali Kota Padang, H. Andree Algamar, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan arahan terkait penandatanganan kerja sama ini.
"Kerja sama ini luar biasa karena menunjukkan bahwa Perumda Air Minum Kota Padang proaktif dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum bekerja, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri sehingga dapat bekerja dengan tenang dan benar," ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perumda Air Minum Kota Padang dapat semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin terjadi, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kota Padang siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya demi kemajuan bersama.(*)