Menkeu Sri Mulyani soal Pajak Pinjol |
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
"Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,09 triliun," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).
Dwi menambahkan bahwa hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Pada bulan Juni 2024, tidak ada penunjukan baru, pembetulan, perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024," lanjutnya.
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp635,81 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Penerimaan pajak lainnya dari usaha ekonomi digital berasal dari pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,09 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.(BY)