Pemkab Lima Puluh Kota Tandatangani MoU Dengan BP2MI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemkab Lima Puluh Kota Tandatangani MoU Dengan BP2MI

Rabu, 24 Juli 2024
Beri perlindungan tenaga kerja migran 


Jakarta, fajarsumbar.com - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menjadi satu-satunya Kepala Daerah di Sumatera Barat yang hadir langsung dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Daerah terkait dengan upaya perlindungan untuk tenaga migran yang berlangsung di Aula K.H. Abdurrahman Wahid Lantai I Gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (24/07/24). 


Didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah penandatanganan MoU ini dilakukan Bupati Safaruddin dalam rangka peran serta Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas/ kompetensi dan perlindungan Pekerja Migran dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan Negara dalam memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja.   


Usai penandatangan MoU Bupati Safaruddin mengatakan bahwa terkait dengan konsep magang dan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat dibutuhkan upaya kerjasama BP2MI dengan Pemerintah Daerah. 


"Hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah dan sebuah kepastian hukum dalam upaya perlindungan bagi para tenaga kerja karena akan banyak ditemui permasalahan yang harus ditangani dalam proses ketenagakerjaan ini,' ungkap Bupati Safaruddin.  


Lebih jauh Bupati Safaruddin mengharapkan dari sisi pekerja harus mempersiapkan diri dengan maksimal, baik itu kesiapan skill maupun kesiapan mental dalam dunia ketenagakerjaan dan untuk perlindungan tenaga kerja itu sendiri diupayakan Pemerintah Daerah melalui MoU BP2MI ini. "MoU ini sangat penting untuk menjaga keselamatan tenaga kerja migran kita yang terdata lebih kurang sebanyak 1269 orang," ujar Bupati Safaruddin.


Bupati Safaruddin berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini dapat meningkatkan kolaborasi antara BP2MI dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan semua stakeholder terkait agar para pekerja akan terjamin dan terlindungi dari penyalur tenaga kerja luar negeri yang illegal.


"Agenda ini merupakan langkah dan upaya nyata keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait, dalam memberikan hak terhadap pekerja migran Indonesia. Sebab, disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, P2MI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian selama ini," tegas Bupati Safaruddin.


Sementara itu Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam sambutannya mengatakan bahwa perlindungan untuk tenaga kerja migran dilakukan melalui 3 dimensi perlindungan yakni ekonomi, sosial dan masyarakat dimana masing-masing secara hierarki ada yang bertangung jawab. "Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempunyai tanggung jawabnya masing-masing dalam upaya perlindungan lebih kurang 5 jt orang tenaga kerja migran di luar negeri," papar Benny Rhamdani. 


Dengan demikian lanjutnya, sudah saatnya kepala daerah untuk turut berperan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja migran. "Sekarang sudah saatnya kita merapatkan barisan dari mulai kepala daerah hingga ke tingkat pusat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di luar negeri," pungkas Benny Rhamdani.


Senada dengan itu perwakilan dari instansi Polri Brigjend Fauzi juga mengapresiasi terkait dengan upaya kerjasama perlindungan tenaga kerja migran ini karena akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi tenaga kerja. 


"Luar biasa semua tenaga migran terdata dengan lengkap, sehingga keamanan dan perlindungan yang sangat dihutuhkan tenaga kerja migran dalam melaksanakan pekerjaan akan dapat diberikan melalui peran serta berbagai pihak yang terkait dari tingkat pusat sampai ke daerah," ucap Brigjen Fauzi. 


Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama  BP2MI kali ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, Lembaga Pendidikan dan lembaga terkait lainnya.(ul)