Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi PNS. |
Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengubah sistem dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini tercantum dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 versi terbaru.
Namun, detail mengenai skema baru, termasuk rencana peralihan dari sistem pay-as-you-go ke skema fully funded, belum diuraikan secara lengkap. Skema fully funded ini sebelumnya ditargetkan dapat memberikan dana pensiun hingga Rp1 miliar bagi ASN.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa penyusunan skema pensiun ASN ini sangat kompleks dan kemungkinan besar tidak dapat diterapkan pada tahun depan. "Penerapan skema fully funded ini lebih rumit dan tidak mungkin dilaksanakan secara mendadak pada 2025," katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7), mengutip CNBC Indonesia.
Rencana perubahan skema pensiun ASN ini telah lama menjadi agenda pemerintah. Pada 2021, pemerintah berencana mengubah sistem dana pensiun PNS dari pay-as-you-go ke fully funded, dengan harapan ASN bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp1 miliar, seperti yang dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat itu, Tjahjo Kumolo.
Pada akhir 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bahkan telah meminta agar pemerintah segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded. Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN dari September 2017, skema pensiun fully funded adalah pensiun yang didanai dari dana yang dikumpulkan dan diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun. Sementara itu, sistem pay-as-you-go saat ini dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
Dokumen KEM-PPKF 2025 versi terbaru hanya mencantumkan bahwa reformasi program pensiun ASN ke depan akan dibagi dalam dua kelompok besar: perubahan skema untuk PNS yang sudah ada dan pengembangan program baru untuk PNS yang baru serta PPPK.(des)