Fakta Golden Visa |
Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan golden visa untuk para investor yang menanamkan modal di Indonesia. Tahun ini, targetnya adalah memberikan golden visa kepada 1.000 orang.
Bank Mandiri menjadi bank pertama yang mengeluarkan golden visa di Indonesia.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai golden visa di Indonesia, Minggu (28/7/2024):
Golden Visa Resmi Diluncurkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa pada hari ini. Golden visa mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
"Oleh karena itu, hari ini kita meluncurkan layanan golden visa untuk memberikan kemudahan bagi para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak pelancong berkualitas," kata Jokowi.
Peringatan Jokowi Mengenai Penerima Golden Visa
Jokowi menekankan bahwa pemberian golden visa harus dilakukan dengan selektif. Hal ini untuk memastikan tidak ada individu yang berbahaya bagi Indonesia yang mendapatkan visa ini.
"Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," tambah Jokowi.
Shin Tae-yong Mendapatkan Golden Visa
Presiden Jokowi secara simbolis memberikan golden visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Sepakbola, Shin Tae-yong.
Jokowi berharap dengan adanya golden visa, WNA dapat lebih mudah berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Fasilitas Golden Visa
Untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.
Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.
Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.
Jika ingin tinggal selama 10 tahun, nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.
Ketentuan berbeda berlaku untuk investor asing perorangan yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.
Untuk masa tinggal 10 tahun, pemohon harus menanam dana sebesar USD700 ribu.
Manfaat Eksklusif Golden Visa
Jangka waktu tinggal lebih lama.
Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.(BY)