Pasaman Barat Targetkan Peremajaan 750 Hektare Kelapa Sawit -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pasaman Barat Targetkan Peremajaan 750 Hektare Kelapa Sawit

Senin, 22 Juli 2024

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat 



Simpangempat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 750 hektare untuk meningkatkan produktivitas tanaman tersebut.


"Pendanaannya berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Minggu.


Afrizal menjelaskan bahwa peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting karena tanaman yang telah berusia 25 tahun akan mengalami penurunan produktivitas.


"Produksi kelapa sawit per hektare di usia tersebut di bawah 10 ton per tahun, sehingga peremajaan sangat diperlukan," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa program peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat telah dirasakan manfaatnya oleh para petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit mereka.


Selain itu, peremajaan ini juga membantu memperbaiki keragaman tanaman, sehingga tingkat kesejahteraan para petani dapat meningkat.


Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman, serta menjaga agar luas perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal.


Sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan baik di tingkat petani maupun kabupaten. Sejak 2018, pihaknya telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit dan telah memperbarui 2.009 hektare tanaman kelapa sawit.


Beberapa persyaratan untuk pengajuan peremajaan kelapa sawit meliputi tanaman yang sudah berusia di atas 25 tahun, produksi per hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak menggunakan bibit unggul, dan luas minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.


Pengajuan dilakukan melalui aplikasi peremajaan kelapa sawit baik oleh petani (akun pengusul), kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), maupun pusat.


Pelaksanaan program peremajaan ini juga didukung oleh surat keterangan bahwa tanah berada di luar hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan dari BPKH Wilayah 1 Medan.


Afrizal menjelaskan bahwa Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik, dengan rincian perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare dan perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare.


Potensi peremajaan kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat mencapai 126.934 hektare.


"Dari potensi perkebunan rakyat yang ada, baru 2 persen yang telah diremajakan. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut setiap tahun," tutupnya. (des)