PNBP di Pelabuhan |
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui potensi dari terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), bangunan di atas air, dan kegiatan pelabuhan lainnya.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Perairan adalah ketepatan perhitungan pengukuran luas penggunaan perairan," kata Direktur Kepelabuhanan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Muhammad Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Hal ini disampaikan saat dirinya membuka Bimbingan Teknis Penggunaan Perairan pada Terminal Khusus, TUKS, dan bangunan lainnya yang diikuti oleh 59 peserta dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Menurut Masyhud, saat ini terdapat sekitar 2.176 TUKS yang aktif dan bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi. Diharapkan para penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola terminal khusus, TUKS, dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP dari Penggunaan Perairan dan Ketepatan Perhitungan Pengukuran Luas Penggunaan Perairan.
Saat ini, tambahnya, banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman mengenai prosedur pembayaran, keterbatasan sumber daya, serta adanya perbedaan interpretasi regulasi.
“Ketidakakuratan dalam pengukuran luas penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara di sektor ini," ucap Masyhud.
Oleh karena itu, lanjut Masyhud, diperlukan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para Penyelenggara Pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa.
Terkait hal-hal tersebut, Masyhud berharap dengan diadakannya bimbingan teknis ini, potensi PNBP dari penggunaan perairan pada Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bangunan di atas air, dan kegiatan kepelabuhanan lainnya dapat dioptimalkan, serta mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya juga berharap para Penyelenggara Pelabuhan tetap melaksanakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan," katanya.
Setelah terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para Penyelenggara Pelabuhan dapat lebih memahami tata cara perhitungan penggunaan perairan dan pengelolaan PNBP secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PNBP di sektor perhubungan laut.(BY)