OJK soal Restrukrisasi Utang |
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai pernyataan pemerintah tentang perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelesaikan pembicaraan dengan pemerintah mengenai alokasi yang lebih tepat untuk KUR.
“Tentu saja, kami akan membahas juga mengenai efektivitas KUR itu sendiri, karena kami tidak ingin KUR hanya disalurkan tanpa memberikan manfaat yang optimal dan malah menimbulkan masalah bagi bank serta peminjamnya,” ujar Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dian menambahkan bahwa OJK sedang merumuskan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan akses yang lebih baik dan mungkin lebih mudah bagi UMKM.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM. Dian juga menyebutkan bahwa regulator ini akan segera melakukan pertemuan dengan DPR untuk membahas Peraturan OJK (POJK) yang berkaitan dengan UMKM.
“Saya juga telah menyebutkan sebelumnya bahwa kami akan segera berdiskusi dengan Komisi 11 mengenai kebijakan dan POJK terkait UMKM. Di situ kami akan membahas berbagai aspek kebijakan UMKM secara menyeluruh,” kata Dian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025 untuk seluruh sektor prioritas.
Namun, OJK menilai bahwa kinerja perbankan sudah cukup baik dan mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.(BY)