Menkominfo Budi Arie Setiadi. |
Jakarta – Iklan judi online masih banyak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diakui sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau penipuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024). "Ada kemungkinan phishing di balik maraknya iklan ini. Mereka ilegal, masuk ke halaman tersebut, phishing dengan cara mereka," kata Menkominfo.
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.
"Mereka menyusupi, begitu caranya, mereka menyusupi," imbuhnya.
Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.
Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara tertutup hingga berhasil menangkap targetnya.
"Penegak hukum tidak perlu membocorkan strategi untuk menangkap bandar judi online. 'Saya mau menangkap si A' masa harus dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya," pungkas Menkominfo.
Dengan koordinasi dan tindakan tegas ini, pemerintah berkomitmen untuk memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur.(des)