Tujuh Wali Nagari Devenitif se Solsel dikukuhkan oleh Sekdakab atas nama Bupati Solsel. (Abg) |
Solsel,fajarsumbar.com - Perpanjangan masa jabatan tujuh Wali Nagari Defenitif Solok Selatan resmi dikukuhkan oleh Bupati Solok Selatan.
Pengukuhan penambahan jebatan wali nagari Devenitif sesuai Surat Kepetusan Mentri Dalam Negeri dituangkan dalam peraturan Bupati Solok Selatan dilakukan pengukuhan secara serentak dan dihadiri oleh Kejari, Dandim, kepala Dinsos, wali nagari dan Bamus se Solok Selatan. Kamis (25/7/2024).
Sesuai SK Bupati Solok Selatan, wali nagari yang dikukuhkan adalah. Wali Nagari Koto Baru Ahmad Julaini, Wali Nagari Pakan Rabaa Timur Nasril. SI. Kom, Wali Nagari Pakan Rabaa Utara Gusparizal SAg, Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah Jasman, Wali Nagari Padang Air Dingin Yon Harisman, Wali Nagari RPC Irfan Syahrio S.Pd, Wali Nagari Dusun Tangah Radimasn Sigintir.
Bupati Solok Selatan diwakili Sekdakab Syamsurizaldi dalam sambutanya tertulisnya menyampaikan, saya
mengucapkan selamat atas pengukuhan
perpanjangan masa jabatan 7 Wali
Nagari, sebagai bentuk pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, terutama pada ketentuan
Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa
memegang jabatan selama 8 (delapan)
tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan”. Semoga pengukuhan ini
dapat menjadi suntikan semangat bagi
Saudara, dalam memajukan
Nagari.
Masing-masing, yang pada muaranya
dapat mendukung kemajuan Kabupaten
Solok Selatan, pelaksanaan tugas Wali Nagari Harus diiringi dengan Integritas dan
Profesionalisme, agar kegiatan
pembangunan Nagari dapat Optimal.
Untuk itu saya berpesan :
1. Walinagari harus mampu memahami
aturan pengelolaan keuangan nagari
yang transparan, partisipatif, efektif
dan efisien, menjaga etika di
lingkungan masyarakat, dan
menghindari permasalahan hukum,
sebagai modal penting suksesnya
pembangunan nagari.
2. Wali Nagari harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,meningkatkan pembangunan nagari guna mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kinerja Pemerintah Nagari, juga mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem danstunting, serta menguatkan ketahanan pangan.
3. Wali Nagari saya minta aktif berkoordinasindan bersinergi dengan baik bersama Perangkat Nagari dan Lembaga Nagari, sehingga tercipta hubungan kerjayang harmonis dalam mewujudkan
keberhasilan pembangunan di nagari, dan kepada para Camat, saya minta untuk
mengawal program-program pembangunan di Nagari, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.
4. Pada kesempatan ini, saya sampaikan juga bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah nagari, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan pemerintah kabupaten. Perencanaan pembangunan pada tingkat nagari agar direview dengan baik dan harus mengacu pada, RPJMD, RKPD Kabupaten Solok Selatan yang pelaksanaannya sesuai aturan atau regulasi yang ada.
5. Saya tidak ingin ada Wali Nagari yang terjerat hukum karena menyalahgunakan
APBNagari, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik. Wali Nagari harus rajin turun ke lapangan.
Pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Wali Nagari.
6. Terakhir, saya ingin mengingatkan, di
tanggal 27 November 2024 yang akan
datang kita akan melaksanakan
Pemilihan Kepala Daerah, Tugas Wali Nagari
adalah menyukseskan perhelatan pesta demokrasi yang di laksanakan 5 (lima) tahun sekali, dengan cara menjaga ketentraman
dan kondusifitas di lingkungan
nagarinya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat nagari, menjalin komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu
dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abg)