Masa Jabatan Wali Nagari Devenitif Ditambah Dua Tahun Dikukuhkan Bupati Solok Selatan Tugas Berat Menunggu Pilkada 2024 -->

Iklan Atas

Masa Jabatan Wali Nagari Devenitif Ditambah Dua Tahun Dikukuhkan Bupati Solok Selatan Tugas Berat Menunggu Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024

 

Tujuh Wali Nagari Devenitif se Solsel dikukuhkan oleh Sekdakab atas nama Bupati Solsel. (Abg

Solsel,fajarsumbar.com - Perpanjangan masa jabatan tujuh Wali Nagari Defenitif Solok Selatan resmi dikukuhkan oleh Bupati Solok Selatan. 

Pengukuhan penambahan jebatan wali nagari Devenitif sesuai Surat Kepetusan Mentri Dalam Negeri dituangkan dalam peraturan Bupati Solok Selatan dilakukan pengukuhan secara serentak dan dihadiri  oleh Kejari, Dandim, kepala Dinsos, wali nagari dan Bamus se Solok Selatan. Kamis (25/7/2024). 

Sesuai SK Bupati Solok Selatan, wali nagari yang dikukuhkan adalah. Wali Nagari Koto Baru Ahmad Julaini, Wali Nagari Pakan Rabaa Timur Nasril. SI. Kom, Wali Nagari Pakan Rabaa Utara Gusparizal SAg, Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah Jasman, Wali Nagari Padang Air Dingin Yon Harisman, Wali Nagari RPC Irfan Syahrio S.Pd, Wali Nagari Dusun Tangah Radimasn Sigintir. 


Bupati Solok Selatan diwakili Sekdakab Syamsurizaldi dalam sambutanya tertulisnya menyampaikan, saya 
mengucapkan selamat atas pengukuhan 
perpanjangan masa jabatan 7 Wali 
Nagari, sebagai bentuk pelaksanaan 
amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 
2024 tentang Perubahan Kedua Atas 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 
tentang Desa, terutama pada ketentuan 
Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa 
memegang jabatan selama 8 (delapan) 
tahun terhitung sejak tanggal 
pelantikan”. Semoga pengukuhan ini 
dapat menjadi suntikan semangat bagi 
Saudara, dalam memajukan 
Nagari. 

Masing-masing, yang pada muaranya
dapat mendukung kemajuan Kabupaten 
Solok Selatan, pelaksanaan tugas Wali Nagari Harus diiringi dengan Integritas dan 
Profesionalisme, agar kegiatan 
pembangunan Nagari dapat Optimal. 
Untuk itu saya berpesan :
1. Walinagari harus mampu memahami
aturan pengelolaan keuangan nagari
yang transparan, partisipatif, efektif 
dan efisien, menjaga etika di 
lingkungan masyarakat, dan 
menghindari permasalahan hukum, 
sebagai modal penting suksesnya 
pembangunan nagari.

2. Wali Nagari harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,meningkatkan pembangunan nagari guna mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kinerja Pemerintah Nagari, juga mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem danstunting, serta menguatkan ketahanan pangan.
3. Wali Nagari saya minta aktif berkoordinasindan bersinergi dengan baik bersama Perangkat Nagari dan Lembaga Nagari, sehingga tercipta hubungan kerjayang harmonis dalam mewujudkan 
keberhasilan pembangunan di nagari, dan kepada  para Camat, saya minta untuk 
mengawal  program-program pembangunan di Nagari, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.

4. Pada kesempatan ini, saya sampaikan juga bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah nagari, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan pemerintah kabupaten. Perencanaan pembangunan pada tingkat nagari agar direview dengan baik dan harus mengacu pada, RPJMD, RKPD Kabupaten Solok Selatan yang pelaksanaannya sesuai aturan atau regulasi yang ada.

5. Saya tidak ingin ada Wali Nagari yang terjerat hukum karena menyalahgunakan
APBNagari, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik. Wali Nagari harus rajin turun ke lapangan. 

Pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Wali Nagari.

6. Terakhir, saya ingin mengingatkan, di 
tanggal 27 November 2024 yang akan 
datang kita akan melaksanakan 
Pemilihan Kepala Daerah, Tugas Wali Nagari
adalah menyukseskan perhelatan pesta demokrasi yang di laksanakan 5 (lima) tahun sekali, dengan cara menjaga ketentraman 
dan kondusifitas di lingkungan 
nagarinya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat nagari, menjalin komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu 
dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abg