Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 yang dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt, Bungsu, dalam rapat paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Senin (29/7/24).
Ketua DPRD Rony Mulyadi katakan, sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama DPRD Kabupaten Tanah Datar menyatakan, bahwa dalam rangka penyusunan APBD, diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2025.
Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan KUA dan PPAS TA 2025.
"Secara lengkap Kebijakan Umum APBD TA 2025 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota kesepakatan ini. Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan KUA dan PPAS TA 2025," terang Rony Mulyadi.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan, dalam kesempatan ini Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah bersama-sama, dalam rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2025.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama DPRD, saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 ini, maka pemerintah daerah dan DPRD pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah tahun 2025," sampainya.
Bupati tambahkan, penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025, yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
"Arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2025 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun, sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026, dengan memperhatikan dinamika perekonomian, serta kondisi sosial masyarakat," urainya.
Terakhir sampai Bupati, penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2025 merupakan wujud komitmen pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar, dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar. "Selanjutnya KUA dan PPAS APBD TA 2025 yang telah disepakati, akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran APBD TA 2025," pungkasnya. (F12)