KPU Kabupaten Sijunjung saat melakukan koordinasi di Lapas kelas II B Muaro Sijunjung. |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muaro Sijunjung untuk memastikan data pemilih di lokasi khusus tersebut, Senin, 22 Juli 2024.
Koordinasi ini dipimpin oleh Ria Meilani, S.Pd., Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Sijunjung.
Ria Meilani menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada surat dari Kepala Lapas kelas II B Muaro Sijunjung yang menyatakan kesediaan memberikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas. "Berdasarkan koordinasi dengan Kalapas, kami telah mendapatkan data sebanyak 202 pemilih di warga binaan," kata Ria.
Menurut Ria, warga binaan yang memiliki KTP Sumatera Barat hanya akan mendapatkan satu surat suara, sedangkan yang memiliki KTP Kabupaten Sijunjung akan mendapatkan dua surat suara. Setelah ini, data tersebut akan diproses oleh KPU melalui coklit (pencocokan dan penelitian). Validitas data pemilih akan diverifikasi hingga 24 Juli dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem daftar pemilih bernama Sidalih.
"Dalam sistem Sidalih, data pemilih ini akan diplenokan di setiap tingkatan, mulai dari tingkat Nagari, Kecamatan, hingga Kabupaten, dan disebut sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah diumumkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai DPS tersebut," jelas Ria.
Ria menambahkan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Lapas untuk memastikan apakah ada warga binaan yang terdaftar dalam DPS yang sudah bebas atau meninggal dunia. Jika semua sudah terverifikasi, KPU akan mengirimkan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada September 2024.
"Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di Lapas, dapat menggunakan hak pilihnya," tutup Ria.(def)