KPU Agam, 133.263 Pemilih Berpartisipasi dalam PSU DPD RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPU Agam, 133.263 Pemilih Berpartisipasi dalam PSU DPD RI

Sabtu, 20 Juli 2024

Ketua KPU Agam Herman Susilo (baju putih) sedang meninjau logistik PSU DPD. 


Lubuk Basung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat bahwa sebanyak 133.263 dari 388.000 pemilih di daerah itu memberikan suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).


"Partisipasi pemilih mencapai 34,04 persen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon DPD tingkat Agam," kata Ketua KPU Agam, Herman Susilo, di Lubuk Basung, Jumat (18/7).


Pada Pemilu 14 Februari 2024, sebanyak 268.243 pemilih dari 388.000 daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya. Partisipasi pada Pemilu 2024 mencapai 69,13 persen.


"Pada PSU DPD kali ini, partisipasi menurun sebesar 35,09 persen, meskipun kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi," ujarnya.


Ia menambahkan, calon anggota DPD RI dengan nomor urut 12, Muslim M Yatim, memperoleh suara terbanyak dengan 25.573 suara. Posisi kedua ditempati oleh calon nomor urut delapan, Jelita Donal, dengan 20.593 suara.


Selanjutnya, calon nomor urut satu, Irman Gusman, mendapatkan 19.063 suara; calon nomor urut dua, Cerint Iralloza Tasya, memperoleh 15.100 suara; calon nomor urut lima, Emma Yohanna, memperoleh 14.764 suara; Abdul Aziz memperoleh 11.933 suara; Leonardy Harmainy mendapatkan 6.043 suara; Yuri Hadiah memperoleh 5.044 suara; dan Nurkhalis memperoleh 3.905 suara.


Selain itu, Dirri Uzhzhulah memperoleh 2.810 suara, Hendra Irwan Rahim mendapatkan 2.020 suara, Desrio Putra memperoleh 1.560 suara, Jhoni Afrizal mendapatkan 773 suara, Yonder WF Alvarent memperoleh 682 suara, Yong Hendri memperoleh 613 suara, dan Mevrizal mendapatkan 535 suara.


"Perolehan suara ini berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam," jelasnya.


Ia menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD RI disaksikan oleh saksi dan diawasi oleh Bawaslu setempat. Tidak ada kejadian khusus atau keberatan dari saksi yang tercatat dalam formulir model D. (des)