Kantor KPK |
Jakarta - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Penangkapan terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Malut ini dilakukan di Banten pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Informasinya benar, kemarin sekitar pukul 18.45 WIB KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Dia ditangkap karena sering tidak menghadiri panggilan dari penyidik.
"Iya, dia sudah dipanggil secara resmi namun tidak hadir," ujar Ghufron.
Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.38 WIB dan langsung dibawa masuk ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Muhaimin Syarif untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pelarangan ini berlaku selama enam bulan sejak Mei 2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pelarangan ini dilakukan karena keterangan dari Muhaimin Syarif diperlukan dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
"Tim penyidik berpendapat bahwa keterangan dari Muhaimin Syarif, salah satu pihak swasta dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba, diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan, sehingga dilakukan permohonan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, Imran Jacub, dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. (des)