Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Proyek Konstruksi Terkait Pinjaman Internasional -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Proyek Konstruksi Terkait Pinjaman Internasional

Rabu, 24 Juli 2024

Pekerja Asing Banjiri RI Gara-Gara Utang Luar Negeri


Jakarta - Peningkatan jumlah pekerja asing di Indonesia ternyata terkait dengan pinjaman luar negeri. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Muis, menjelaskan hal ini.


Abdul mengungkapkan bahwa seringkali pinjaman luar negeri mewajibkan penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek konstruksi di tanah air. Padahal, banyak tenaga kerja konstruksi lokal yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menangani proyek-proyek infrastruktur yang memanfaatkan teknologi terbaru.


"Selama ini, pekerjaan-pekerjaan yang didanai bantuan luar negeri memang seringkali mengharuskan penggunaan tenaga ahli dari luar negeri sesuai dengan perjanjian pinjamannya," jelas Abdul di Kementerian PUPR, Selasa (23/7/2024).


Berbeda dengan proyek-proyek yang didanai APBN, yang sepenuhnya melibatkan tenaga kerja konstruksi dari dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas pada masyarakat lokal.


"Untuk proyek yang menggunakan APBN, seluruh tenaga kerja berasal dari dalam negeri dan tidak ada yang menggunakan tenaga asing," tambahnya.


Abdul Muis menambahkan bahwa meskipun tenaga kerja asing digunakan, hal ini dianggap sebagai bagian dari proses transfer pengetahuan. Tujuannya adalah agar pekerja konstruksi Indonesia dapat belajar dan mengembangkan kemampuan mereka dalam proyek-proyek berteknologi tinggi.


"Penggunaan tenaga kerja asing bukan berarti kita tidak mampu, tetapi sesuai dengan perjanjian pinjaman, tenaga ahli dari luar negeri harus terlibat sekaligus untuk transfer ilmu pengetahuan," lanjutnya.


Sebagai contoh, Abdul Muis menyebut rencana pembangunan proyek tol bawah laut di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang melibatkan Daewoo Engineering & Construction Co., Ltd dari Korea dan PT Hutama Karya (Persero). Proyek ini memerlukan tenaga ahli asing karena kajian pembangunannya dilakukan oleh pihak luar.


"Tenaga ahli Indonesia sebenarnya sudah mampu melaksanakan proyek berteknologi tinggi. Namun, kesempatan untuk menerapkan kemampuan tersebut di tanah air masih terbatas. Selama 10 tahun terakhir, pemerintah berupaya membuka kesempatan bagi tenaga ahli lokal untuk berkontribusi dalam proyek-proyek di negeri sendiri," pungkasnya.(BY)