Izin Tambang Batu Bara Muhammadiyah |
Jakarta - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, memastikan bahwa mereka akan memprioritaskan aspek lingkungan jika mereka resmi menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah.
Azrul menjelaskan bahwa Majelis Lingkungan Hidup akan fokus pada penanganan lahan pasca tambang jika Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran tersebut. "Kami akan konsentrasi pada lahan bekas tambang jika Muhammadiyah menerimanya," ungkap Azrul saat ditemui di Jakarta pada Jumat (26/7/2024).
Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak mengabaikan adanya sekitar 2000 lubang bekas tambang di Bangka Belitung yang hingga kini belum direklamasi. "Ini tentu menjadi perhatian kami," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat atau PP Muhammadiyah dikabarkan akan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) meragukan kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola tambang karena kurangnya pengalaman di bidang tersebut. Fahmy juga menegaskan bahwa kegiatan tambang, terutama untuk komoditas batubara, sudah diketahui dapat merusak dan mencemari lingkungan.
"Sebagian besar pengusaha tambang batubara tidak melakukan reklamasi setelah tambang selesai. Biaya reklamasi yang sangat tinggi sering kali lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh, sehingga mereka meninggalkan bekas tambang yang kemudian mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar," jelas Fahmy.
Fahmy pun mempertanyakan apakah Muhammadiyah akan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang memerlukan biaya tinggi tersebut. "Pertanyaannya adalah apakah Muhammadiyah akan melakukan reklamasi dengan biaya yang sangat tinggi? Saya meragukan hal itu. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa keputusan Muhammadiyah untuk menerima tawaran IUP ini lebih dipengaruhi oleh faktor politik ketimbang bisnis," pungkasnya.(BY)