Ketua KI Sumbar Diduga Rangkap Jabatan, H.M. Nurnas: Kepercayaan DPRD dan Gubernur Jangan Dikhianati -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ketua KI Sumbar Diduga Rangkap Jabatan, H.M. Nurnas: Kepercayaan DPRD dan Gubernur Jangan Dikhianati

Senin, 29 Juli 2024
H.M. Nurnas


Padang, fajarsumbar.com - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, diduga merangkap jabatan sebagai dosen di Universitas Eka Sakti, memicu reaksi keras dari H.M. Nurnas, salah satu pendiri KI Sumbar. Nurnas menilai tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh DPRD dan Gubernur Sumbar.


"Jika Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, benar-benar merangkap jabatan seperti yang dilansir media, ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh DPRD dan Gubernur Sumbar," kata Nurnas, yang turut membidani lahirnya KI Sumbar kepada awak media, Senin 29 Juli 2024.


Nurnas menekankan bahwa tugas Komisi Informasi adalah mengawal keterbukaan informasi publik, dan individu yang dipercaya harus memiliki integritas yang tinggi. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berintegritas dapat memutuskan sengketa informasi publik dengan adil?" tambah Nurnas, yang juga anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.


Ia menjelaskan bahwa setiap calon anggota KI harus menandatangani Pakta Integritas, yang termasuk pernyataan siap mundur dari jabatan lain dan bekerja penuh waktu. "Setiap calon yang terpilih harus mundur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016," ujarnya.


Nurnas juga menyoroti temuan kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) yang mengungkapkan bahwa Musfi Yendra telah menandatangani surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari jabatan lain pada 30 September 2022, dengan meterai 10.000. Namun, Yendra tetap menjalankan tugasnya sebagai dosen di Universitas Eka Sakti.


Pakar Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Ketua JPS, Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut harus dipatuhi oleh calon komisioner peserta seleksi. "Surat pernyataan itu jelas memuat peraturan yang harus dipatuhi, bukan dilanggar," kata Adrian.


Nurnas menegaskan bahwa jika temuan ini benar, Gubernur harus mengambil tindakan tegas terhadap Musfi Yendra. "Jika semua yang ditemukan oleh JPS benar, Gubernur harus bertindak tegas," pungkas Nurnas.(*)