Simak aturan baru penagihan utang |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan ketentuan baru mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam penagihan kredit, antara lain:
• Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen
• Tidak melakukan tekanan fisik atau verbal
• Tidak menagih kepada pihak selain konsumen
• Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang mengganggu
• Penagihan hanya dilakukan di alamat atau domisili konsumen
• Hanya boleh menagih pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat
• Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, tertanggal 15 Juli 2024.
Selain itu, Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penagihan di luar tempat atau waktu yang telah diatur hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
PUJK yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Melalui Instagram resminya pada Sabtu, 13 Juli 2024, OJK menegaskan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Penagihan wajib dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
OJK juga menekankan bahwa peraturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.(BY)