Konferensi pers Hari Bhakti Adyaksa ke-64 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (22/7/2024) siang. |
Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan tuntutan hukum yang berat bagi para pengedar narkoba yang terbukti bersalah di provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, menyatakan bahwa kebijakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kasus narkoba.
“Kami tidak akan ragu untuk menuntut pengedar yang terbukti bersalah dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati,” ungkap Sugeng dalam konferensi pers Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Padang.
Sugeng, yang juga Wakajati Sumbar, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Kejati Sumbar siap memberikan tuntutan maksimal kepada para pengedar narkoba.
Sebagai contoh, pada April 2024, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut Tori Arena Siregar (29) dengan hukuman mati atas kepemilikan ganja kering seberat 107.290 gram. Tori yang berasal dari Dusun III, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menghadapi tuntutan tersebut.
Selain itu, pada Juli 2024, Kejari Pasaman Barat (Pasbar) juga menuntut tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Guntur Hasibuan, M Ridwan, dan M Zikri, dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan di persidangan.
“Kami ingin menegaskan sikap tegas Kejaksaan terhadap pengedar narkoba. Kami memperingatkan agar tidak ada yang mencoba mengedarkan narkotika di Sumbar,” tambahnya.
Tuntutan yang tinggi ini menunjukkan bahwa Kejati Sumbar serius dalam menangani kasus narkoba untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Sugeng menjelaskan bahwa narkoba merupakan perhatian khusus karena jumlah kasusnya yang tinggi dan dampaknya yang merusak generasi muda.
“Posisi Sumbar sebagai jalur perlintasan dari Sumatra Utara, Riau, dan Bengkulu juga membuatnya rentan terhadap peredaran narkoba,” kata Sugeng, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, Sugeng menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran serta seluruh pihak, bukan hanya pihak Kejaksaan atau penegak hukum saja.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus kita,” tuturnya. (des)