Pemusnahan narkotika serta benda terlarang lainnya di Kejari Padang pada Rabu. |
Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu siang (24/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan kasus narkotika mencakup 132 perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja seberat 1,7 kilogram, sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir dan 7,24 gram, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 18 perkara. Selain itu, terdapat 3.309 perkara terkait obat-obatan yang beredar tanpa izin.
Aliansyah juga menyebutkan bahwa dalam sebulan terakhir, Kejari Padang menerima 100 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, dengan jumlah terbesar berasal dari kasus narkotika.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penggunaan barang terlarang yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kita perlu melibatkan semua komponen masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin, karena barang-barang ini disalurkan ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan minuman berizin di masyarakat.
“Banyak narkoba dan minuman tanpa izin beredar di masyarakat. Kita harus lebih waspada,” kata Andree.
Andree juga meminta kepada generasi muda di Kota Padang untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apapun dan kepada orang tua untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba. (des)