Kajari Tanah Datar bersama Kapolres dan Kepala BNN Payakumbuh memblender barang bukti Narkotika jenis Sabu |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Tanah Datar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Khusus dan Umum tahun 2023 dan 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bersama aparat penegak hukum lainnya, di halaman Kejari Tanah Datar, Selasa (16/7/24).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Payakumbuh, Kapolres Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Reskrim Tanah Datar, Kepala Dinas Kesehatan, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat AP Perdede, S.H, M.H, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Sunardi Ependi S.H mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, tidak diperlukan lagi sebagai barang yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Dalam laporannya, Kejari sampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 34 perkara, yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 24 perkara Narkotika dan 10 perkara lainnya.
Narkotika jenis Sabu sebanyak 77,29 gram yang dihancurkan dengan cara diblender. Narkotika jenis Ganja sebanyak 47,4918 kg dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu beberapa buah handphone dimusnahkan dengan cara dipukul sampai pecah, serta barang bukti lainnya juga dibakar seperti kosmetik, kertas rekening koran dan lainnya juga dibakar didalam 3 tong yang telah disediakan.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri, dan juga ucapkan terimakasih kepada mitra kami dari jajaran Polres Tanah Datar," ucap Kajari Anggiat.
Sebelum pemusnahan barang bukti juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan turut hadir Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, Kasi Datun dan Kasubagbin beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (F12)