Presiden Joko Widodo |
Jakarta - Pada hari Jumat (26/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan, layanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, dan pengawasan zat adiktif.
Salah satu ketentuannya adalah pelarangan penjualan rokok satuan atau eceran. Selain itu, Indonesia juga melarang penjualan rokok melalui mesin otomatis, penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun, serta kepada wanita hamil.
“Setiap orang dilarang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik,” demikian tertulis dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c.
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar, serta di lokasi yang sering dilewati.
Pemerintah juga melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Ketentuan lain mengatur larangan promosi dan penjualan melalui situs web, aplikasi, dan media sosial.
“Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial dilarang,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Terkait dengan rokok, pemerintah mewajibkan agar peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) di kemasan rokok meningkat menjadi 50 persen. Saat ini, gambar tersebut baru mencapai 40 persen dari total kemasan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk rokok elektrik, namun tidak berlaku untuk rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu dalam kemasan batangan.
Peringatan gambar harus dicetak berwarna, menggunakan huruf Arial bold yang proporsional dengan kemasan, serta tulisan berwarna kuning di latar belakang hitam.
Dengan menghadirkan gambar yang jelas, relevan, dan mudah diingat, diharapkan dapat memberikan informasi penting kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya yang mungkin dihadapi jika tetap membeli dan mengonsumsi rokok.(des)