Penunjukan dan sosialisasi rencana pembangunan kembali jalan Lubuk Matakucing dan jembatan Tanjung yang disapu banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol menujuk dua rekanan, PT Amar Permata Indonesia untuk membangun kembali Jalan Lubuk Mata Kucing dan CV Gaiden untuk membangun Jembatan Tanjung. Ini setelah BNPB mentransfer Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp2,8 miliar atau 30 persen dari dana yang diajukan Rp9,3 Miliar.
Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, SSTP, M.Si, Selasa (23/7) pada sosialisasi pembangunan kedua jalan yang rusak akibat banjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi itu mengatakan, pengerjaan dua akses ini ditargetkan selama tiga bulan. Awal bulan November sudah serah terima pengerjaannya.
“Pembersihan area dan perencanaan bakal dilakukan oleh pihak rekanan. Kami minta dukungan seluruh warga di sekitar Lubuk Mata Kucing dan Tanjung dapat mendukung pengerjaan jalan itu bisa selesai dengan baik dan sesuai target,” harap Venda.
Penunjukan langsung dua rekanan ini, kata Venda, mengacu pada peraturan yang berlaku. Lantaran berkaitan dengan penanganan keadaan darurat, tidak ada proses tender atau seleksi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Rincian proyek masing-masing jalan ini setelah berkonsultasi dengan Dinas PUPR dan disetujui BNPB Pusat, sebut Venda, yaitu Rp7.474.648.793,88 untuk jalan Lubuk Mata Kucing. Sedangkan di Tanjung Rp1.949. 812.846,30. Artinya 30 persen dana (Rp2,8 miliar) yang ditransfer sebagai pengerjaan awal di Tanjung yaitu sekitar Rp580 juta. Sisanya untuk Lubuk Mata Kucing.
Lebih lanjut disebutkannya, pemilihan konstruksi pembangunan Jalan Lubuk Mata Kucing direncanakan menggunakan Retaining Wall Concrete (RWC) sebagai penahan tanah dan arus sungai. Sementara itu, pada jalan Tanjung, bakal dipilih jenis gorong-gorong baja pipa Aramco dengan diameter 4 meter.
Kata Venda, secara prosedural pemko telah cepat mengajukan penganggaran kepada BNPB pascabencana ini. DSP yang baru saja ditransfer ini karena BNPB mesti menyelesaikan secara keseluruhan pengajuan yang sama di 71 daerah tertimpa bencana di Indonesia.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Ewasoska, S.H, menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tahapan yang diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berhubungan dengan pemanfaatan dana tanggap darurat yang berasal dari BNPB. Intinya seluruh masyarakat dan elemen terkait dapat bersinergi menyukseskan kegiatan pembangunan tersebut. (syam)