Suasana polusi udara yang menyelimuti kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (15/6/2024). |
Jakarta – Pada Minggu pagi, kualitas udara di Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menempati peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.10 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 177, yang masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 sebesar 93 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia maupun hewan yang sensitif, serta berpotensi merusak tumbuhan dan nilai estetika.
Kategori baik memiliki tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek buruk pada kesehatan manusia atau hewan, serta tidak mempengaruhi tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika dengan rentang PM2.5 sebesar 0-50.
Kategori sedang menunjukkan kualitas udara yang tidak berdampak pada kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tumbuhan sensitif dan nilai estetika, dengan rentang PM2.5 sebesar 51-100.
Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2.5 sebesar 200-299 menunjukkan kualitas udara yang merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) menunjukkan kualitas udara yang serius merugikan kesehatan populasi secara umum.
Kota dengan kualitas udara terburuk di peringkat pertama adalah Kinshasa (Kongo) dengan angka 180, diikuti oleh Kota Medan (Indonesia) di peringkat ketiga dengan angka 165, Nairobi (Kenya) di peringkat keempat dengan angka 158, dan Johannesburg (Afrika Selatan) di peringkat kelima dengan angka 134.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah dua mobil kabut air (watermist) sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa mobil-mobil tersebut akan beroperasi di seluruh Jakarta untuk melanjutkan kegiatan penyiraman di jalan-jalan protokol. Mobil ini memiliki jangkauan 50 meter dan kapasitas tangki air 5.000 liter.
Kebijakan pengoperasian "watermist" akan dimasukkan dalam susunan rancangan peraturan gubernur agar lebih kuat secara regulasi. "Ke depannya, kami akan coba dikuatkan dengan peraturan gubernur," ujar Asep Kuswanto.(des)