Segini gaji Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu |
Jakarta – Berikut rincian gaji dan tunjangan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan. Thomas Djiwandono telah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk sisa periode Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024.
Berapa besarnya gaji yang akan diterima oleh Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan?
Pada hari Jumat (19/7/2024), besaran gaji dan tunjangan bagi para menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan bagi menteri diatur pula dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Untuk jabatan Wakil Menteri, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, hak keuangan yang diterima wakil menteri adalah sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu, tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Dengan demikian, tunjangan yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga memperoleh hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku di kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp33,24 juta per bulan. Oleh karena itu, tunjangan kinerja untuk wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Wakil menteri juga akan mendapatkan berbagai fasilitas serupa dengan yang diterima oleh menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang disediakan akan mengikuti standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Selain itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai dengan Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.(BY)