Ilustrasi ternyata ini penyebab pinjol ilegal |
Jakarta - Meskipun sudah diblokir, pinjaman online (pinjol) ilegal tetap saja muncul dan meresahkan masyarakat. Walaupun data dan akun sudah dihapus, notifikasi mengenai pinjol tersebut masih terus diterima. Apa sebenarnya faktor yang menyebabkan pinjol ilegal terus bermunculan?
Pinjol ilegal masih beredar karena tidak terdaftar secara resmi dan tidak menjamin keamanan data nasabahnya. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat menjadi penyebabnya.
"Masyarakat kebanyakan mencari yang mudah," ujarnya dalam video YouTube OJK.
Menurut Friderica, pinjol ilegal biasanya memiliki proses yang lebih cepat untuk memenuhi persyaratan eKYC (Know Your Customer). Sebaliknya, pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah menerima informasi rekening melalui aplikasi pesan.
Berikut adalah cara untuk membersihkan riwayat kredit buruk:
Menunggu 24 Bulan
Nama Anda akan kembali bersih setelah 24 bulan tanpa usaha apapun karena data riwayat kredit buruk akan dihapus secara otomatis oleh sistem. Namun, 24 bulan mungkin terasa terlalu lama bagi Anda yang ingin segera melakukan pinjaman kembali. Selama masih terdaftar dalam blacklist SLIK, Anda tidak bisa melakukan pinjaman di Lembaga Keuangan manapun.
Melunasi Hutang yang Tertunggak
Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali tanpa menunggu 24 bulan, langkah yang harus dilakukan adalah melunasi hutang yang tertunggak. Lunasi hutang sesegera mungkin setelah mendapatkan rincian dari SLIK. Namun, proses penghapusan data ini bisa memakan waktu cukup lama, tergantung dari kinerja lembaga keuangan tempat Anda berhutang.(BY)