Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PLN |
Jakarta - Burhanuddin Abdullah akan menerima gaji sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk keduanya sebagai Komut dan Komisaris PLN setelah RUPS yang digelar hari ini. Burhanuddin Abdullah menggantikan posisi Agus Martowardojo sebagai Komut PLN.
Burhanuddin Abdullah adalah Mantan Gubernur BI dan anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran. Sementara itu, Andi Arief adalah politikus dari Partai Demokrat.
Sebagai Komisaris di PLN, Burhanuddin dan Andi Arief akan menerima gaji. Berapa besar gaji yang akan mereka terima? Berikut penjelasannya.
Penetapan remunerasi bagi dewan komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta perubahan No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, remunerasi Dewan Komisaris terdiri dari Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama, dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama. (Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023). Demikian dikutip dari Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, Selasa (23/7/2024).
Remunerasi yang diterima dewan komisaris mencakup honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa honorarium bulanan untuk komisaris utama adalah Rp211 juta dan untuk komisaris adalah Rp190 juta.(BY)