Dugaan Pembunuhan Berencana Casis TNI AL Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dugaan Pembunuhan Berencana Casis TNI AL Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto

Kamis, 25 Juli 2024
Proses pelimpahan kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto. (foto Humas Polres Sawahlunto) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto melaksanakan pelimpahan (Tahap II) perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Calon Siswa (Casis) TNI AL Iwan Sutrisman dengan tersangka inisial MAA panggil Alpin ke Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (23/07/2024) kemarin.


Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada Jum'at 30 Desember 2022 lalu di Bumbung Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, tersebut telah lengkap atau P21.


Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan (tahap II) ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengirimkan surat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana tersangka Alpin dinyatakan lengkap (P21). 


"Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana inisial MAA panggil Alpin dinyatakan lengkap atau P21, setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ujarnya. 


Dijelaskannya, setelah surat pemberitahuan itu diterima, maka atas perintah Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto maka pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana kita serahkan hari ini (23/7/2024). 


Ia menambahkan, penyerahan Alpin yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Iwan Sutrisman didampingi oleh kuasa hukumnya Andrio An, S.H.


"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan persidangan di pengadilan," tandas Kasat Reskrim. (rel/ton