DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS

Senin, 15 Juli 2024

.


Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pada Senin, 15 Juli 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.


Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Dari pihak Pemerintah Provinsi, hadir Wakil Gubernur Audy Joinaldy.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengungkapkan bahwa perkembangan ekonomi global dan nasional yang melambat, serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, membuat asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Hal ini berdampak pada asumsi makro ekonomi daerah serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah.


"Dari laporan realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru mencapai 38,94%, sementara realisasi belanja baru mencapai 30,31%. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024 juga tidak tercapai," jelas Supardi.


Supardi menambahkan bahwa kondisi ini mengharuskan perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk menyesuaikannya dengan perkembangan yang terjadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah harus memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, yang kemudian disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.


Gubernur Sumatera Barat, melalui surat Nomor: 901.1.1.1/668.a/APKD/BPKAD-2024 tanggal 15 Juli 2024, telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.


"Sehubungan dengan itu, sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, pada rapat paripurna hari ini, Saudara Gubernur akan menyampaikan Nota Pengantarnya terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024," ujar Supardi.


Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan BPS, perekonomian Sumbar pada Triwulan I Tahun 2024, dihitung berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku, mencapai Rp 80,65 triliun, dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 48,70 triliun.


"Perekonomian Sumbar pada Triwulan I Tahun 2024, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tumbuh sebesar 4,37 persen year on year (Y-on-Y). Dari sisi produksi, lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,88 persen," ungkap Audy.


Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga (PK-LRNT) sebesar 20,56 persen.


"Namun, ekonomi Sumbar pada Triwulan I Tahun 2024, dibandingkan triwulan sebelumnya, mengalami kontraksi sebesar 0,63 persen (Q-to-Q)," terang Audy. (*)