DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024. |
Padang, fajarsumbar.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna pada Rabu, 31 Juli 2024, dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, bersama dengan Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis. Hadir pula dalam rapat ini Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hasastri, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Irsyad Syafar mengawali rapat dengan menjelaskan bahwa agenda semula mencakup dua poin: penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah dan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Namun, karena belum diterimanya hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri terkait Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, keputusan mengenai Ranperda tersebut ditunda hingga fasilitasi diterima.
"Karena itu, hari ini kita hanya membahas satu agenda yaitu penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024," kata Irsyad.
Ia menambahkan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan kondisi lainnya. Pada rapat paripurna dewan sebelumnya, 27 Juli 2024, Gubernur dan DPRD telah menyepakati perubahan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 177 dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September. Keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD harus dicapai paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu 30 September.
Irsyad juga mengingatkan bahwa masa jabatan Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024. Anggota DPRD periode 2024-2029 baru dapat efektif melaksanakan tugas setelah terbentuknya alat kelengkapan DPRD dan ditetapkannya pimpinan definitif. Oleh karena itu, percepatan pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 sangat diperlukan untuk menghindari keterlambatan yang dapat mengakibatkan tidak dilakukannya perubahan APBD.
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dalam rapat paripurna tersebut. (*)