. |
Painan, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Dalam sidang paripurna yang diadakan di Painan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 sehingga sampai pada persetujuan bersama sebagaimana kita saksikan pada hari ini,” ujar Ermizen.
. |
Ermizen menambahkan, bahwa segala masukan, saran, dan catatan rekomendasi dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap substansi kedua rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi perhatian untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa yang akan datang.
Dalam penyusunan RPJPD 2025-2045, telah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis. Penekanan khusus diberikan pada pendekatan imperatif di mana RPJPD provinsi dan kabupaten/kota harus selaras dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) yang mencakup lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan daerah. Angka 5/8/17/45 ini mencerminkan Pancasila dan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945).
Selain itu, Ermizen juga menginformasikan bahwa Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan sebanyak 11 kali berturut-turut sejak 2013.
. |
“Prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama karena menunjukkan bahwa kita memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Ermizen.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Persetujuan bersama DPRD terhadap Ranperda ini diharapkan mampu menjadikan penggunaan anggaran daerah lebih baik, sesuai perencanaan, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sidang paripurna ini menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan pengelolaan keuangan yang akuntabel di Kabupaten Pesisir Selatan. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur untuk memastikan implementasi yang optimal dari kedua Ranperda tersebut. (adv)