Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun

Selasa, 16 Juli 2024
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun (kiri), dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo. (dok. ANTARA/HO-PWI/aa)


Jakarta, fajarsumbar.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI.  Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 Juli 2024 di Jakarta.


Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, Hendry dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Selain itu, Hendry dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI berulang kali.


Dewan Kehormatan PWI menegaskan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, harus menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi.


Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memperingatkan Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang melibatkan Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.


Sebagai tindak lanjut, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.


Dalam situasi yang berkembang, langkah Dewan Kehormatan PWI ini menandai titik penting dalam penegakan aturan dan disiplin organisasi. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang berkomitmen pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik.


Zulmansyah Sekedang, yang telah ditugaskan untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, diharapkan dapat mengelola transisi kepemimpinan dengan baik dan memastikan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas berjalan lancar. Kongres Luar Biasa yang akan disiapkan bertujuan untuk menegakkan kembali tata kelola organisasi yang sesuai dengan aturan dan prinsip PWI.


Reaksi dari anggota PWI dan komunitas wartawan lainnya bervariasi. Beberapa mendukung langkah Dewan Kehormatan sebagai tindakan tegas untuk memperbaiki organisasi, sementara yang lain menganggap keputusan ini kontroversial dan membutuhkan kajian lebih mendalam.


Dalam pernyataannya, Sasongko Tedjo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan organisasi dan untuk memastikan bahwa PWI tetap menjadi panutan dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh anggota PWI untuk tetap bersatu dan mendukung upaya perbaikan yang sedang dilakukan.


Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh PWI dan respons dari Hendry Ch Bangun serta para pendukungnya akan menjadi sorotan dalam beberapa minggu ke depan. Proses ini diharapkan dapat membawa PWI menuju arah yang lebih baik dan memperkuat komitmen organisasi terhadap nilai-nilai jurnalistik yang luhur.(ab)