Cara cek pinjaman resmi atau tidak secara online |
Jakarta - Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) dapat mengecek secara online apakah pinjol tersebut resmi atau tidak.
Dengan semakin banyaknya jasa pinjol yang beredar dan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakannya, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjol. Tidak semua jasa pinjol yang beredar adalah resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk memeriksa apakah pinjol yang akan digunakan legal atau ilegal secara online.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pinjol resmi atau tidak:
WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek legalitas pinjol. Caranya adalah menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo". Selanjutnya, balasan otomatis akan memberikan informasi tentang cara pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan. Masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang ingin dicek.
Email OJK
Masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email untuk mengecek apakah pinjol legal atau ilegal. Email resmi OJK yang dapat digunakan adalah [email protected] atau [email protected].
Laman OJK
Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK melalui laman resmi OJK. Caranya, buka situs www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan klik Fintech. Setelah itu, pilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024”.
Dengan cara-cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pinjol yang mereka gunakan adalah resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga terhindar dari risiko penipuan dan masalah lainnya.(BY)