Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto. |
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus meningkatkan sistem internal mereka sebagai langkah strategis untuk memerangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang dirangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) guna melindungi bank dari kejahatan pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
"Selain itu, kami memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi mencurigakan," kata Agus Sudiarto dalam pernyataannya pada Minggu (21/7).
Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD). "Sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," tambah Agus Sudiarto.
Agus juga menjelaskan bahwa BRI secara aktif mengakses berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data.
Jika terdeteksi adanya rekening BRI yang digunakan untuk top-up atau deposit judi online, data situs tersebut akan disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran rekening.
"Upaya ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan masih berlanjut. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir," lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan enam modus operandi untuk judi online, yaitu menyetor uang langsung ke bank, melalui transfer, menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS), melalui virtual account, top-up, dan e-wallet. (des)