ilustrasi |
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat, yang sempat menjadi isu beberapa hari terakhir.
BPOM menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.
"Hasil uji menunjukkan bahwa produk roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu (24/7).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah BPOM mengambil sampel produk roti Aoka pada 28 Juni 2024, dan hasil inspeksi ke fasilitas produksi pada 1 Juli 2024 juga mengonfirmasi tidak adanya natrium dehidroasetat di lokasi tersebut.
Namun, BPOM menemukan natrium dehidroasetat dalam produk roti merek Okko. Temuan ini diperoleh setelah BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, di mana mereka mendapati bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar.
"Menanggapi temuan ini, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko," ujar BPOM.
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium, yang menunjukkan adanya natrium dehidroasetat dalam sampel roti Okko, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan produk yang terkontaminasi, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.(des)