Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,83 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,83 Miliar

Sabtu, 13 Juli 2024

Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo memimpin pemusnahan barang-barang melanggar ketentuan kepabeanan.



Padang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, Sumatera Barat, memusnahkan barang-barang milik negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.


Indra Sucahyo, Kepala KPPBC Teluk Bayur, mengungkapkan pada Kamis di Padang bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai, seperti rokok tanpa pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai bekas.


“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 12.409.520 batang dari berbagai merek, termasuk Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Manchester, dan Camclar,” ujarnya.


Selain itu, minuman beralkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 32,85 liter, serta barang hasil penindakan lainnya seperti dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor (alat kesehatan) juga turut dimusnahkan.


“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan terkait larangan dan/atau dari instansi teknis terkait,” jelasnya.


Ia menyatakan bahwa perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,66 miliar.


Indra Sucahyo menegaskan komitmen jajaran KPPBC Teluk Bayur dalam menindak barang kena cukai ilegal dan terus bekerja sama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.


Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.


“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutupnya.(des)