ilustrasi |
Padang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat di provinsi tersebut untuk lebih berhati-hati saat membeli obat guna menghindari obat tanpa izin edar yang dapat membahayakan keselamatan.
“Yang paling penting adalah produk obat tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar,” kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BBPOM terkait penyitaan lebih dari 19 ribu kapsul pelangsing tradisional tanpa izin edar serta 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.
Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai inhibitor reuptake serotonin norepinephrine. Efek samping yang dapat timbul akibat kandungan zat ini antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Abdul Rahim menjelaskan bahwa setiap obat yang telah memiliki nomor izin edar telah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BBPOM Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama pihak kepolisian, dinas kesehatan, dinas perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai dengan kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
“BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat, termasuk obat tradisional, melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit serta menggunakannya sesuai aturan pakai,” imbau Abdul.
Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Dinas Kesehatan Sumbar, Linarni Jamil, mengatakan bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar berarti tidak melalui uji laboratorium.
“Izin edar ini menentukan mutu dan keamanan dari obat itu sendiri,” tegasnya.(des)