BBPOM Padang dan instansi terkait memaparkan barang bukti obat tradisional tanpa izin edar yang disita beberapa waktu lalu. |
Padang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang memberikan penjelasan terkait pengamanan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat pada Senin (22/7/2024) lalu.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, menyatakan bahwa pihaknya menemukan penjualan obat tanpa izin edar yang diklaim sebagai jamu pelangsing melalui media sosial.
“Kami menelusuri temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa obat tradisional tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL,” jelasnya dalam konferensi pers pada Kamis (25/7/2024) siang.
Untuk melindungi masyarakat, pada Senin 22 Juli 2024, BBPOM di Padang bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi sekitar 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok, dengan taksiran nilai mencapai Rp150 juta,” katanya.
Abdul Rahim menjelaskan bahwa obat tradisional atau jamu adalah bahan, ramuan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam seperti tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, dan telah terbukti berkhasiat, aman, dan bermutu.
“Obat tradisional digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian empiris dan ilmiah. Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung BKO,” tambahnya.
Obat tradisional yang telah diamankan dan mengandung bahan kimia obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih lanjut dan kasusnya akan diproses secara hukum.
“Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor,” jelasnya.
Efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh zat ini meliputi detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar, atau berdarah.
“Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010,” ungkapnya.
Abdul Rahim menegaskan bahwa BBPOM di Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan (Disdag), dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO.
“BBPOM di Padang mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai,” katanya.
Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim penyembuhan yang berlebihan dan instan.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Padang melalui nomor telepon 0751-7054280 dan 0751-7055213, email [email protected], atau mengunjungi kantor Balai Besar POM di Padang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perdagangan (Sekdisdag) Kota Padang, Junie Nursyamza, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh BPOM dan instansi terkait untuk menghentikan peredaran produk kesehatan tanpa izin edar tersebut.
“Ini merupakan pembelajaran dan sosialisasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan atau obat-obatan. Kami mendukung langkah ini,” ujar mantan Camat Koto Tangah dan Padang Barat tersebut.(des)