Agar Tidak Tertipu, Cermati 7 Poin Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Agar Tidak Tertipu, Cermati 7 Poin Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Minggu, 14 Juli 2024

Pembelian BBM subsidi akan dibatasi


Jakarta - Penandatanganan perjanjian kerja adalah tahap penting sebelum seorang calon pekerja resmi bergabung dengan perusahaan.


Namun, sering kali karyawan merasa dirugikan karena tidak teliti dalam membaca perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Akibatnya, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.


Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan edukasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Sabtu (13/6/2024).


Jenis Perjanjian Kerja

Calon pekerja harus memperhatikan jenis perjanjian yang akan disepakati. Di Indonesia, jenis perjanjian kerja terbagi menjadi dua, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. Pastikan jenis perjanjian yang tertuang sesuai dengan kesepakatan awal.


Cek Dokumen Pihak Terkait

Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja biasanya adalah perusahaan dan calon pekerja. Calon pekerja harus memastikan dengan perusahaan mana mereka mengikat perjanjian.


Jenis Pekerjaan

Calon pekerja juga harus memeriksa jenis pekerjaan yang tertera dalam perjanjian. Pastikan posisi dan job description yang tertulis sudah sesuai dengan diskusi sebelumnya.


Jam Kerja dan Lokasi

Pastikan jam kerja dan lokasi yang tercantum dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai calon pekerja terkejut dengan perubahan tempat dan jam kerja.


Gaji dan Benefit

Nominal gaji dan benefit yang tertulis juga harus jelas dan sesuai dengan kesepakatan awal.


Klausul Hubungan Kerja

Klausul hubungan kerja dapat mencakup hal-hal terkait pengunduran diri, penalti, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lainnya.


Hak dan Kewajiban

Jam kerja dan hak untuk istirahat menjadi salah satu hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja dan harus diperhatikan calon pekerja.(BY)