Tenaga Honorer Tipu Dua PNS di Kota Sawahlunto -->

Iklan Atas

Tenaga Honorer Tipu Dua PNS di Kota Sawahlunto

Sabtu, 29 Juni 2024
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menunjukkan barang bukti Curanmor saat Press Release bersama awak media dan Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, SH.,MH menunjukkan barang bukti penipuan ternak sapi didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi SH. (foto anton



Sawahlunto, fajarsumbar.com - Seorang pria tenaga honorer RHS (44) warga Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto menipu dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto. 


Polres Kota Sawahlunto menetapkan RHS sebagai tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan ternak sapi terhadap dua orang korban atas nama Adri Yusman (53) warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto dan Jeki Rusanda (50) warga Dusun Lembah Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. 


Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi SH menyebut adanya penipuan beberapa ekor sapi dengan korban 9 orang dan hanya 2 orang korban saja yang melaporkan kejadian tersebut. 


Disampaikannya saat Press Release bersama awak media di ruang gelar perkara Anindya Yodha Satuan Reskrim, kejadian pertama pada 22 Juni 2021 lalu dengan modus tersangka menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban dan tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh tersangka RHS.


"Sapi yang dipelihara atau dirawat oleh pelaku dengan cara bagi hasil dengan korban. Kemudian sapi tersebut dijual lagi ke pihak lain. Jadi modus yang dilakukan seperti itu semua terhadap korban yang diimingi-imingi oleh pelaku. Kerugian masing-masing Rp16 juta dan ada juga Rp14,5 juta," ungkap AKP Syafrinaldi. 


Tersangka RHS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Ini adalah pasal pengecualian yang bisa kita tahan sesuai dengan protap," sambung Kasat Reskrim, Sabtu (29/6/2024). 


Uraian Singkat Kejadian
Pada 22 Juni 2021 lalu, korban Adri Yusman bersama tersangka RHS melihat sapi Dedi Surya selaku saksi di kandang sapi milik saksi tersebut, selanjutnya pada 24 Juni 2021 korban mengirimkan uang ke rekening RHS sebanyak Rp16 juta untuk pembelian satu ekor sapi dan RHS memberikan uang kepada saksi Dedi Surya sebanyak Rp14,5 juta. 


Selanjutnya, saksi Jeki Rusanda bersama tersangka RHS melihat sapi saksi Nursaidi di kandang sapi milik saksi Nursaidi, lalu pada 15 Juli 2021 saksi Jeki Rusanda menyerahkan uang kepada RHS sebanyak Rp15,5 juta untuk pembelian satu ekor sapi, lalu RHS menyerahkan uang kepada saksi Nursaidi sebanyak Rp15 juta. 


Setelah itu, pada 1 November 2021 RHS memberikan informasi kepada korban Adri Yusman bahwa ada orang yang terdesak akan menjual ekor sapi, lalu setelah korban melihat foto dan video dari sapi tersebut, korban mengirimkan uang ke rekening RHS sebanyak Rp8 juta dan memberikan uang secara tunai kepada RHS sebanyak Rp8 juta. 


Kemudian tersangka RHS memberikan uang kepada saksi Junai sebanyak Rp20 juta, yang mana untuk ketiga sapi tersebut dipelihara oleh RHS, namun ketiga sapi tersebut dijual oleh RHS tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seizin dari Adri Yusman dan Jeki Rusanda selaku pemilik sapi tersebut. 


Uraian Singkat Penangkapan
Setelah Anggota Satreskrim menerima Laporan Polisi dari korban, kemudian Anggota Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, kemudian diketahui bahwa pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut adalah RHS. 


Setelah itu Anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap RHS dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku RHS, lalu pelaku RHS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dan RHS dilakukan penahanan di Mapolres Sawahlunto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Soerkarno-Hatta Kelurahan Durian II, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Waktu kejadian, diketahui terjadi pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Barang Bukti, satu lembar Surat Kesepakatan Jual Beli satu ekor sapi antara Nusriadi dengan Jeki Rusanda pada 15 Juli 2021. Satu lembar kwitansi pembelian sapi antara Pak Jek dengan Nusriadi dengan total pembayaran Rp15,5 juta. (ton)