Berapa Lama Debt Collector Pinjol Meneror Kontak Nasabah? -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Berapa Lama Debt Collector Pinjol Meneror Kontak Nasabah?

Sabtu, 29 Juni 2024

Ilustrasi berapa lama dc pinjol


Jakarta - Berapa lama Debt Collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) meneror kontak Anda? Jawaban ini seringkali tidak diketahui oleh nasabah. DC pinjol sering kali menggunakan media sosial dan menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.


Mengirim pesan teks yang terus-menerus membuat nasabah merasa terganggu, terutama jika mereka belum membayar tagihan tepat waktu. Nasabah yang tidak membayar tepat waktu akan dikejar oleh Debt Collector (DC).


Jadi, berapa lama DC pinjol meneror kontak? Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol. Tidak ada aturan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari, dan setelah itu hutang dianggap hangus.


Umumnya, DC akan mulai menghubungi kontak nasabah segera setelah tagihan jatuh tempo dan belum dibayar. Jika tagihan tidak segera dilunasi, teror ini bisa berlangsung dari beberapa hari hingga berbulan-bulan.


Selanjutnya, penyelenggara pinjol dapat menunjuk pihak ketiga atau perusahaan penagihan untuk menagih utang. Mereka bisa melibatkan kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Setelah 90 hari gagal bayar, bukan berarti DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang legal. Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu, debitur yang tercatat gagal bayar tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.


Laporan kepada OJK tidak berarti DC pinjol berhenti menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran bunga pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif dikenakan bunga sebesar 12% hingga 24%.


Bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam dari penyedia pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga berisiko tersebar di media sosial.(BY)