Perjuangan Pelaut, Menuju Standar Gaji Minimum yang Adil di Perairan Indonesia -->

Iklan Muba

Perjuangan Pelaut, Menuju Standar Gaji Minimum yang Adil di Perairan Indonesia

Senin, 20 Mei 2024

Gaji Pelaut di Indonesia


Jakarta - Para pelaut memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dengan syarat-syarat perburuhan yang adil, termasuk standar pengupahan yang adil dan menjamin kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka.


Namun, hingga saat ini, belum ada ketetapan standar gaji minimum untuk awak kapal yang bekerja di kapal-kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia.


Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, bersama dengan pihak-pihak terkait, sedang membahas tentang penetapan standar gaji minimum untuk awak kapal.


"Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, menyatakan bahwa pelaut atau awak kapal belum memiliki standar gaji minimum karena belum ada kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal, dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar gaji minimum berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi persyaratan Maritime Labour Convention (MLC), 2006," kata Hartanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu (19/5/2024).


Menurut Hartanto, penetapan gaji minimum awak kapal adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006, seperti prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial, dan perlindungan pekerja.


"Selain itu, perlu juga memperhatikan standar internasional tentang keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan, dan manajemen pelayaran dalam konvensi internasional yang berlaku," tambahnya.


Kasubdit Kepelautan Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji minimum awak kapal, seperti tingkat inflasi di suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi, serta standar internasional dan konvensi.


"Dalam menetapkan gaji minimum awak kapal, ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan, dan ini menjadi tanggung jawab dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal," jelasnya.


Selanjutnya, disepakati perlunya konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar gaji minimum awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia.


"Kami sepakat untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di Perairan dalam proses penetapan standar gaji minimum awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia," ucap Maltus.


Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standar gaji minimum awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia, yang telah disepakati bersama Tripartit untuk memastikan keadilan dan kelangsungan.


"Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, penetapan standar gaji minimum awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga kelangsungan industri maritim nasional," tambahnya.(BY)