Judi Online Harus Dibrantas |
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, mengancam akan menutup platform Telegram karena tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
Pasalnya, hanya Telegram yang tidak bersedia bekerja sama dalam memberantas judi online.
Berikut fakta-faktanya:
Tidak Kooperatif dalam Pemberantasan Judi Online
"Pemerintah serius dalam menghadapi judi online. Kalian harus segera mengambil tindakan. Saya tegaskan, hanya Telegram yang tidak kooperatif, catat itu. Telegram adalah satu-satunya platform yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi Arie.
Budi Arie juga menyatakan bahwa tren judi online saat ini banyak menggunakan Telegram.
Ancaman Penutupan Telegram
Oleh karena itu, ia mengancam akan menutup Telegram jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
"Saat ini tren judi online banyak dilakukan di Telegram. Karena itu, saya ingatkan Telegram, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, kami pasti akan menutupnya," tegasnya.
Denda yang Dikenakan
Budi Arie menegaskan bahwa penyelenggara platform digital akan didenda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform mereka.
Denda Rp500 Juta per Konten
"Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, hingga Rp500 juta per konten," ujarnya.
Kerjasama dengan Google
Sementara itu, platform digital seperti Google telah berupaya memberantas judi online. Bahkan, Google telah menggunakan AI untuk melacak semua konten judi online di platformnya.
"Google telah membuat teknologi seperti AI untuk menscrolling dan melacak judi online di platform mereka. Minggu depan kita akan diskusi lebih lanjut dengan Google Cloud," kata Budi Arie.
Tindakan Sesuai dengan Peraturan
Menurut Budi Arie, langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat beserta ketentuan perubahannya.(BY)