Perkembangan Industri Syariah, Indonesia Berpotensi Melebihi Negara Tetangga -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perkembangan Industri Syariah, Indonesia Berpotensi Melebihi Negara Tetangga

Selasa, 19 Maret 2024

Komoditi syariah di Indonesia bisa 5x lebih maju dari Malaysia


Jakarta - Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim mencapai 87,2% dari total populasi, menjadi sorotan dalam perkembangan komoditas syariah. Direktur ICDX, Yugieandy Tirta Saputra, menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia untuk berkembang di kancah internasional dalam sektor ini, bahkan mengungguli Malaysia.


Yugie menyatakan bahwa Indonesia memiliki daya tarik tersendiri dalam industri syariah karena jumlah populasi muslim yang signifikan. Meskipun demikian, Indonesia saat ini berada di peringkat 16 dalam industri syariah, sementara Malaysia berada di peringkat 6. Namun, dengan potensi yang dimiliki, Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh lima kali lipat.


Meskipun begitu, Yugie menambahkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tahun 2011 membuka peluang baru bagi perkembangan komoditas syariah di Indonesia.


Dalam konteks ini, Ustaz Bukhori Muslim menjelaskan perbedaan antara perkembangan komoditas syariah di Indonesia dan Malaysia. Ia menyebutkan bahwa perkembangan komoditas syariah di Indonesia baru terjadi dalam kurun waktu 11 tahun karena beberapa faktor.


Menurut Bukhori, perbedaan antara Indonesia dan Malaysia mengindikasikan bahwa Indonesia juga perlu maju dalam sektor ini. Fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2011 baru dapat diaplikasikan secara praktis pada tahun 2022. Ini menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan fatwa tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.


Untuk diketahui, di ICDX, baru dua jenis transaksi komoditas syariah dimanfaatkan oleh bank syariah, yaitu Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA) dan Subrogasi. Transaksi SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh bank syariah sebagai bukti kepemilikan atas komoditas yang dibeli oleh peserta komersial. Subrogasi, di sisi lain, merupakan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan pengalihan piutang pembiayaan murabahah dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.(BY)