Bahan Memenuhi Syarat, Siap Diajukan Pemekaran PWI Kabupaten Lima Puluh Kota ke PWI Sumbar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bahan Memenuhi Syarat, Siap Diajukan Pemekaran PWI Kabupaten Lima Puluh Kota ke PWI Sumbar

Jumat, 01 Maret 2024
Rapat Persiapan Pemekaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten 50 Kota, Kamis 29 Februari 2024 (foto.doc.ist)



Payakumbuh - Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh berinisiasi akan mengajukan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota, maka berdiri sendiri nanti. Bahan persyaratan pengusulan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (29/02/2024).


Agenda pemekaran ini digagas 9 anggota PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota yang telah memegang kartu anggota biasa PWI. Yarni Nahar Sago, Yusrizal,Jeffry Ricardo Magno, Yon Erizon, Afrimas, Yuridis, Anton Surya Roza, Azwin Abdul Aziz Noer dan Syafrilnita.


Sedangkan rapat lanjutan Kamis tadi sore dihadiri 5 anggota. Yakni Nahar Sago, Jeffry Ricardo Magno, Yon Erizon, Afrimas, dan Anton Surya Roza.Sedangkan Yusrizal, Azwin dan Yuris minta izin. Karena, dia sedang berada di luar daerah Luak Limopuluh. Namun demikian, pada prinsipnya yang bersangkutan menyetujui semua hasil keputusan rapat.


Yon Erizon mengatakan gagasan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota ini, berdasarkan kepada Peraturan Dasar PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi.


Kemudian, pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota ini, juga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2.


Pada pasal dan ayat tersebut dinyatakan bahwa syarat pendirian PWI Kabupaten/Kota minimal terdapat 3 anggota biasa yang telah lulus ujian kompetensi wartawan (UKW).


"Sedangkan yang memprakarsai ini sudah ada 9 wartawan PWI yang berstatus anggota biasa. Juga, telah ada pula sebanyak 6 anggota yang lulus UKW, dengan kompetensi 1 utama, 2 madya dan 3 muda," kata Yon.


Sementara itu, Aprimas mengatakan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota, memang merupakan sebuah kebutuhan organisasi PWI, untuk kemajuan organisasi wartawan tertua dan terbesar di tanah air ini.


Dengan pemekaran tersebut, ucap Aprimas, PWI dengan anggotanya juga bisa lebih optimal perannya di dalam meningkatkan profesionalisme anggota PWI. Sehingga akan mendorong kontribusi positif PWI dan anggotanya dalam pembangunan daerah. Dalam hal ini, Kabupaten Limapuluh Kota kedepannya. 


"Yang perlu ditegaskan, pemekaran ini bertujuan baik dan mulia. Sehingga akan menghasilkan peran dan fungsi internal dan eksternal PWI yang kian kuat. Jadi tidak ada bermaksud macam-macam dan aneh-anehlah," sebut Afrimas.


Sementara itu Jeffry Ricardo Magno alias Bule berharap ketika usulan pemekaran ini diajukan ke PWI Sumbar, agar dapat diproses dengan baik dan cermat. 


Disamping itu, tutur Bule yang juga pemegang kartu UKW Madya ini, mengharapkan agar proses pemekaran berjalan dengan mulus.


Sedangkan Nahar Sago mengatakan usulan pemekaran ini telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan hirarki organisasi. Dan, tidak ada satupun pihak yang ditinggalkan. Termasuk Ketua dan jajaran kepengurusan PWI Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota.


"Untuk rencana pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota ini, kita juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, pada tiga bulan yang lalu," sebut Nahar Sago.


Pada bagian lain, Afrimas dan Anton Surya Roza menaruh harapan yang besar, pemekaran dapat membuat sistem organisasi bisa berjalan dengan baik, PWI maju, anggotanya semakin kompeten. Sehingga akan dapat berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Limapupuluh dan warga masyarakat banyak nantinya.


"Terus terang, memang besar harapan kita ke depan. Semoga terwujud hendaknya," kata Anton yang juga seorang niniak mamak.


Rapat Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota menghasilkan beberapa keputusan, pertama, Menyepakati kelanjutan pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota. Kedua, Memastikan pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PD PWI Bab IV Pasal 18. Hal ini, telah memiliki minimal 3 anggota biasa yang telah lulus UKW.


Ketiga, Terbentuknya Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota yang terdiri dari: Ketua : Yon Erizon

Wakil Ketua : Antoni Surya Roza.

Sekretaris: Jeffry RIcardo Magno.

Anggota : Yusrizal, Nahar Sago, Yuridis, Afrimas, Azwin Abdul Aziz Noer, Syafrilnita.


Keempat, Membuat surat usulan pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota yang diajukan kepada PWI Sumatera Barat  dengan tembusan kepada PWI Pusat dan PWI Payakumbuh Kabupaten 50 Kota.


Kelima, Menyerahkan langsung surat usulan pengajuan pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota kepada PWI Sumatera Barat di Kota Padang, dalam waktu yang telah disepekati bersama.


Keenam, Menjaga solidaritas dan kesepakatan bersama Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten 50 Kota.(r/saco).