Cara Mengurus AJB Tanah. |
Jakarta - Pentingnya mengetahui cara mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah tidak bisa diabaikan. AJB menjadi dokumen krusial saat hendak menjual tanah, melakukan peralihan hak kepemilikan tanah, atau melakukan proses balik nama.
Selain menjadi syarat penting untuk mendapatkan sertifikat tanah, AJB juga dibutuhkan ketika tanah belum bersertifikat atau merupakan warisan keluarga.
Proses pengurusan AJB tanah bisa dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Sebelum mengunjungi PPAT, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas berikut:
Sertifikat tanah asli atau surat warisan
Fotokopi sertifikat tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah
Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan
Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak
Menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), berikut langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah:
Kunjungi kantor PPAT terdekat
Ajukan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan
Berkas dicek oleh Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara
Verifikasi keaslian berkas di hadapan penjual dan pembeli tanah oleh petugas
Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas
Penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT setelah disetujui
Penyerahan AJB kepada pembeli tanah
Selain itu, sebelum memulai proses pengurusan AJB tanah, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:
Tanah tidak dalam sengketa
Proses pembuatan AJB dihadiri oleh penjual dan pembeli
Minimal dua saksi hadir, biasanya dari PPAT Sementara dan notaris
Penjual tanah wajib membayar PPh sebesar 5% dari harga transaksi
Pemilik tanah telah melunasi pembayaran pajak jual beli
Itulah langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah. Pastikan untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosesnya dengan benar sebelum melakukan pengurusan AJB tanah.(BY)