Presiden Jokowi Naikin Gaji Bawaslu |
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, hanya dua hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut aturan tersebut, pegawai yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini akan dipertimbangkan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mulai berlaku pada 12 Februari 2024. Dengan diberlakukannya Perpres ini, aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dianggap tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sementara untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, besarnya mencapai Rp29.085.000.
Berikut rincian besaran tunjangan untuk masing-masing kelas jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 122 tahun 2017, tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.766.000, dan untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, besarnya mencapai Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 1: Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2: Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3: Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8: Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10: Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11: Rp 4.519.000
Kelas Jabatan 12: Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13: Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14: Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15: Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16: Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17: Rp 24.930.000.(BY)