Perpres Nomor 18 Tahun 2024, Penyesuaian Besaran Tunjangan Pegawai Bawaslu -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perpres Nomor 18 Tahun 2024, Penyesuaian Besaran Tunjangan Pegawai Bawaslu

Rabu, 14 Februari 2024

Presiden Jokowi Naikin Gaji Bawaslu


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.


Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, hanya dua hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.


Menurut aturan tersebut, pegawai yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini akan dipertimbangkan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perpres ini mulai berlaku pada 12 Februari 2024. Dengan diberlakukannya Perpres ini, aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dianggap tidak berlaku.


Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sementara untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, besarnya mencapai Rp29.085.000.


Berikut rincian besaran tunjangan untuk masing-masing kelas jabatan:


Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 122 tahun 2017, tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.766.000, dan untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, besarnya mencapai Rp24.930.000.


Kelas Jabatan 1: Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2: Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3: Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8: Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10: Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11: Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12: Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13: Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14: Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15: Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16: Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17: Rp 24.930.000.(BY)