Kereta Api Anjlok. |
Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengumumkan hasil investigasi mengenai kecelakaan anjlokan yang melibatkan KA 75A Pandalungan di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Daop 8 Surabaya.
Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT, menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai saat KA Pandalungan tiba di Stasiun Sidoarjo pada pukul 07.40 WIB dan berangkat kembali pada pukul 07.42 WIB.
Menurut jadwal, KA Pandalungan seharusnya melintas di Stasiun Tanggulangin di jalur II. Namun, ketika hendak memasuki Stasiun Tanggulangin, KA Pandalungan tertahan oleh sinyal masuk yang menunjukkan Berhenti.
Saat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) hendak memberikan indikasi 'Aman' kepada KA Pandalungan, handel sinyal masuk dari arah Stasiun Sidoarjo tidak bisa ditarik.
PPKA kemudian memberi perintah kepada masinis KA Pandalungan melalui Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP) untuk melanjutkan perjalanan meskipun sinyal menunjukkan 'Berhenti' (Perintah MS). Namun, saat masuk ke Stasiun Tanggulangin, KA mengalami anjlokan di Wesel 1.
"Hasil investigasi KNKT menemukan beberapa fakta, salah satunya lidah wesel 1 di Stasiun Tanggulangin tidak terkunci karena patahnya lockbox. Ini juga mengakibatkan handel sinyal masuk tidak bisa ditarik untuk memberikan indikasi 'Aman'," ungkap Soerjanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
"Dari pemeriksaan lockbox yang patah, diketahui bahwa hal ini disebabkan oleh perubahan arah vertikal pada jalan rel," tambahnya.
Diketahui bahwa prosedur untuk memastikan kedudukan wesel sebelum memberikan Perintah MS belum cukup jelas. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda oleh petugas.
PPKA Tanggulangin menganggap Wesel 1 dalam kondisi baik karena telah dilewati oleh KA sebelumnya dan telah meyakinkan bahwa Wesel 1 mengarah ke Jalur II. Oleh karena itu, PPKA mengira gangguan yang terjadi adalah masalah persinyalan dan memutuskan untuk memberikan Perintah MS kepada KA 75A melalui PPKP.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis, KNKT mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk memperjelas prosedur pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik, melakukan pengawasan terhadap kondisi geometri jalan rel di sekitar wesel, dan memastikan prosedur pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal telah diatur secara jelas.
KNKT juga merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk meninjau kembali pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik, menilai potensi bahaya terkait kondisi geometri jalan rel di sekitar wesel, dan melakukan refreshment training secara berkala kepada petugas operasional terkait interlocking pada sistem persinyalan perkeretaapian.(BY)