Bawaslu Sumbar, Vifner saat bersama kepala Lapas kelas II B Pariaman, Efendi ketika monitoring di TPS Lapas Pariaman dan didampingi Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri. |
Kota Pariaman - Pimpinan Bawaslu Sumbar, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Vifner lakukan pencoblosan di TPS 02 Pariaman Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Rabu (14/02/2024)
Ia mengatakan memberikan hak suara sebagai warga negara adalah wajib, apalagi sebagai penyelenggara dalam upaya menentukan pemimpin 5 tahun masa akan datang.
"Proses memberikan hak suara di TPS, bagaimana bisa memberikan contoh terbaik kepada masyarakat. Bahwa, memberikan hak suara itu perlu karena bisa menjadi penentu bangsa ini kedepanya" ujar Vifner
Ia menyebutkan, setelah melakukan pencoblosan di TPS 02 Jari Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, dirinya akan melakukan monitoring untuk melihat lansung proses demi proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh kawan-kawan penyelenggara.
Vifner juga menekankan, agar penyelengara teknis bisa melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terjauh dari bentuk pelanggaran sehingga proses berjalan sesuai aturan yang ada.
"Agar proses demi proses dalam pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS bisa berjalan dengan lancar tidak ada terjadi kecurangan," Harap Bawaslu Sumbar ini.
Dari pantauan dilapangan, Bawaslu Sumbar Vifner juga didampingi Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri dan Komisioner KPU Kota Pariaman divisi data, Afriwati Zen.(Heri )